TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mencatat sejarah baru di Sulawesi dengan mengajukan gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua terhadap Syarifuddin, terpidana kasus persetubuhan anak kandungnya.
Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar, dan merupakan yang pertama kali dilakukan di wilayah tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl pada 29 Agustus 2024.
Langkah hukum berani ini dipimpin oleh Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, yang mewakili negara dalam upaya perlindungan terhadap korban anak-anak.
"Gugatan pencabutan hak kekuasaan orang tua atau perwalian ini ditujukan kepada Syarifuddin, bapak kandung korban yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Kajari Takalar, Tenriawaru, jum'at (18/10/2024).
Pengajuan gugatan ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Langkah ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada korban, serta menjaga hak-hak anak yang telah direnggut oleh tindakan ayahnya.
"Gugatan ini juga bertujuan untuk memastikan anak korban terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun emosional," tambah Tenriawaru.
Selain itu, Kejaksaan Takalar bekerja sama dengan Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan pemulihan psikologis kepada anak korban. Langkah ini termasuk konseling dan dukungan psikologis lanjutan, mengingat trauma yang dialami korban akibat peristiwa tersebut. Pemulihan mental anak menjadi prioritas utama dalam rangka memastikan anak bisa kembali menjalani kehidupan normal.
Proses persidangan terkait gugatan pencabutan hak orang tua ini telah mencapai tahap akhir. Pengadilan Agama Takalar dijadwalkan akan membacakan putusan pada 29 Oktober 2024 melalui e-court. Putusan ini sangat dinanti, karena dianggap bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat perlindungan anak di Indonesia.
Menurut pihak Kejari Takalar, langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga melalui pencabutan hak-hak sebagai orang tua yang terbukti melakukan tindakan kekerasan. Ini menjadi wujud komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Jika gugatan ini dikabulkan, Syarifuddin akan kehilangan hak perwalian atas anaknya, dan proses hukum ini akan memberikan ruang bagi penunjukan wali baru yang lebih bertanggung jawab dalam melindungi hak dan masa depan anak tersebut. (Tiro)