Taruna Ikrar: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kampar, Omzet Capai Rp 2,4 Miliar

  • Bagikan

PEKANBARU, RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat upaya pemberantasan obat bahan alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), termasuk obat ilegal yang beredar di masyarakat.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pemberantasan OBA ilegal merupakan prioritas untuk memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers penyitaan obat bahan alam ilegal di Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (18/10/2024).

Taruna menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Pekanbaru ini merupakan langkah tegas dalam menindak pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Tujuan utama operasi ini adalah melindungi masyarakat dari obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk produk jamu tanpa izin edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus, dan barang bukti lain yang terkait dengan produksi OBA ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa nilai keekonomian dari hasil produksi ilegal ini mencapai Rp 2,4 miliar," ujar Taruna.

Operasi ini menjadi bagian dari komitmen BPOM untuk menindak tegas pelanggaran di sektor obat dan makanan, demi memastikan produk yang beredar aman dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version