Terdakwa Proyek Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Rugikan Negara Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi Korupsi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel tahun 2021 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (15/10/2024).

Terdakwa masing-masing Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud selaku konsultan pengawas.

Dalam dakwaan, jaksa menilai kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan proyek itu. Bangunan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam rencana anggaran biaya (RAB).

"Berdasarkan temuan ahli, ditemukan adanya ketidaksesuai spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Atas perbuatan terdakwa, proyek yang mendapat anggaran Rp 2,7 miliar itu mengalami kerugian negara sebanyak Rp 1 miliar.

Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Alamsyah mengatakan, sidang perkara terdakwa yang dalam status tahanan itu akan dilanjutkan pekan depan.

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa," ujar Alamsyah. (abu hamzah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version