Trisal Tahir Tersangka

  • Bagikan
rambo/rakyatsulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. Bersama Trisal, penyidik polisi juga menjerat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dalam kasus yang sama.

Meski menjadi tersangka, status Trisal sebagai salah satu kontestan di Pemilihan Wali Kota Palopo tidak dapat dianulir. Trisal yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome masih tetap melakukan kampanye dan sosialisasi ke calon pemilih.

Tiga anggota KPU Palopo yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing ketua Irwandi Djumadi serta dua anggota; Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid. Keempat tersangka ditetapkan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, Ajun Komisaris Supriadi mengatakan keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah tim Gakkumdu Palopo melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara, tim Gakkumdu Palopo yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu sepakat menetapkan keempat orang tersebut menjadi tersangka," ujar Supriadi, Kamis (17/10/2024).

Supriadi membenarkan Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu jenis Paket C. Adapun dasar penetapan ketiga komisioner KPU Palopo lainnya tidak dijelaskan secara rinci oleh Supriadi.

"Yang jelas tim Gakkumdu Palopo telah mengantongi bukti yang cukup bahwa keempat tersangka diduga kuat telah melanggar tindak pidana pemilu. Mengenai unsur-unsurnya pidana yang disangkakan masuk dalam materi perkara," beber Supriadi.

Meskipun sudah berstatus tersangka, keempat orang tersebut belum ditahan. Menurut Supriadi, pihaknya atau Tim Gakkumdu akan kembali memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Mengingat proses penyelidikan dan penyidikan kasus pelanggaran pemilu sangat singkat yakni hanya 14 hari maka keempat tersangka itu akan kembali diperiksa paling lambat besok (hari ini)," ujar Supriadi.

"Semua yang ditetapkan tersangka akan dipanggil kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gakkumdu. Inikan sudah jalan 12 hari, sisa satu hari lagi, tinggal besok (hari ini) paling lambat dilakukan pemeriksaan lanjutan," imbuh Supriadi.

Untuk diketahui, peran keempat tersangka tersebut masih berkaitan. Dimana tersangka Trisal Tahir sendiri berperan sebagai pengguna ijazah palsu atau pengguna dokumen berupa ijazah paket C saat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Palopo ke KPU Palopo.

Sementara tiga Komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat atau MS pencalonan, meskipun ijazah yang digunakan itu palsu. Terlebih dari hasil pendalaman Gakkumdu Palopo mereka diduga mengetahui ijazah Trisal Tahir itu tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun Trisal Tahir sendiri dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga Komisioner KPU Palopo dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga Komisioner KPU Palopo ini juga ikut ditanggapi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik. Menurut Idham, keputusan meloloskan Trisal Tahir sebagai calon wali kota, sudah sesuai aturan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami juga menunggu proses hukumnya. Kami tetap meyakini keputusan yang diambil oleh rekan-rekan anggota KPU Palopo itu sudah sesuai aturan," singkat Idham Holik saat ditemui seusai menjadi pembicara diskusi politik di kampus Universitas Hasanuddin.

Ketiga Komisioner KPU Palopo dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh seorang warga bernama Sulaiman Nus'an Hasli dengan nomor laporan : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 per tanggal 1 Oktober 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo meneruskan perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Kepolisian Resor Kota Palopo. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyatakan pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah memproses pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu seorang kandidat wali kota yang diloloskan oleh komisioner KPU Palopo.

Secara garis besar dalam laporan itu disebutkan bahwa Trisal Tahir menggunakan ijazah yang diduga palsu berdasarkan surat resmi dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, sebenarnya KPU Palopo sudah pernah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota Palopo. Keputusan itu diambil setelah komisioner KPU Palopo melakukan verifikasi awal pemberkasan.

Belakangan, setelah terjadi mediasi tertutup antara KPU Palopo, Bawaslu Palopo, dan tim hukum Trisal, keputusan TMS tersebut lalu dicabut. KPU Palopo akhirnya menyetujui Trisal lolos maju sebagai kontestan. Trisal bersama Akhmad Syarifuddin diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.

Sementara itu, kuasa hukum Trisal, Farid Wajdi yang dikonfirmasi mengatakan informasi penetapan tersangka terhadap kliennya baru diketahui dari pemberitaan media massa. Menurut dia, pihaknya secara resmi belum menerima pemberitahuan lisan maupun tertulis dari penyidik kepolisian.

"Kami hargai proses hukum yang tengah berlangsung. Namun, informasi secara resmi belum kami dapatkan dari penyidik polisi," kata Farid.

Eks ketua KPU Kota Makassar itu mengatakan, kliennya Trisal Tahir belum pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Itu sebabnya, kata dia, pihaknya baru akan menentukan langkah hukum lanjutan setelah menerima pemberitahuan secara resmi dari Gakkumdu.

"Kalau sudah ada informasi resminya kami terima, baru kami melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," imbuh Farid.

Adapun Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin juga mengaku menghargai proses hukum dari penyidik. Irwandi juga mengatakan belum menerima salinan pemberitahuan status tersangka dari penyidik polisi.

"Kami belum menerima surat resminya. Intinya kami menghargai apapun keputusan Gakkumdu dan siap menjalani semua proses," kata Irwandi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Trisal Tahir tetap bisa berkampanye menjelang Pilwali Palopo.

"Sampai saat ini Tim Gakkumdu masih melakukan tahapan. Penyidik masih melengkapi dokumen pemeriksaan sebagai status tersangka. Setelah rampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Khaerana didampingi pihak Kejaksaan, Elisa Said dan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.

Untuk sangkaan pasal, lanjut Khaerana, Trisal Tahir disangkakan Pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah- olah surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan tiga tersangka komisioner, kata Khaerana, itu disangkakan Pasal 180 Ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta. (isak pasa'buan-fahrullah/C)

  • Bagikan

Exit mobile version