Kementerian Agama-PPIU se-Sulawesi Selatan Sepakat Standar Minimal Biaya Umrah Rp 27,5 Juta

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Sulawesi Selatan menyepakati referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 27.500.000.

Besaran biaya standar minimal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan dengan PPIU se-Sulsel, Jumat (18/10/2024).

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan penetapan standar biaya tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1021 tentang Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

“Sesuai KMA Nomor 1021 biaya standar minimal Rp 23 juta rupiah. Itu kalau berangkat dari Jakarta. Jika ditambah dengan tiket pesawat Makassar–Jakarta PP sekitar Rp 3,2 juta maka idealnya Rp 26,2 juta," kata Ikbal.

Dia mengatakan, pihaknya memberi keleluasaan bila ada pihak yang ingin menaikkan harga sesuai pelayanan yang diberikan kepada jemaah.

"Pun kalau ada yang memasang tarif di bawah harga yang telah disepakati, maka kami akan langsung panggil untuk klarifikasi," imbuh Ikbal.

Ikbal menjelaskan, dengan menekan biaya umrah, akan berdampak pada layanan. Padahal kata dia, keinginan dan harapan pemerintah adalah para PPIU lebih mengedepankan pelayanan ketimbang urusan bisnis semata

“Tolong pentingkan layanan dari pada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. Insyaallah bila layanan PPIU baik dan memuaskan, biar Anda duduk manis di kantor, jemaah datang sendiri mendaftar. Kalau kita layani dengan baik, jemaah ini yang akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel anda,” ujar Ikbal.

Ikbal juga menyorot munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jemaah. Salah satunya karena faktor ketidakpahaman oknum PPIU tentang hak dan kewajibannya.

“Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca regulasi yang dibuat pemerintah. Silakan baca dan pahami, UU Nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 5 dan 6. Di situ sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK,” tegas Ikbal.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan dan Akreditasi Bina PPIU pada Direktorat PHU Kemenag RI, H. Nurchalis yang hadir selaku pemateri pada rakor itu mengatakan salah satu tujuan rakor tersebut adalah untuk mempertemukan keinginan pemerintah dan PPIU. Dia mengatakan, pemerintah menginginkan 80 persen layanan dan keuntungan 20 persen.

“Mengenai pembinaan PPIU, yang diinginkan pemerintah adalah 80 persen melayani jemaah dan 20 pesen memikirkan keuntungan. Ini yang kita pertemukan pada rakor ini, bagaimana mempertemukan kepentingan pemerintah dan pelaku PPIU,” kata Nurchalis.

Dia mengingatkan kepada PPIU agar segala persyaratan akreditasi segera dituntaskan, khususnya mengenai laporan keuangan.

Rakor yang berlangsung di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel ini, juga dihadiri oleh para Ketua Tim pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, serta 100 lebih anggota PPIU se-Sulsel. (*)

  • Bagikan