MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sulsel umumkan seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024. ASN tersebut yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin.
Sebelumnya, ASN Pemprov Sulsel tersebut hanya berstatus sebagai terlapor. Namun dalam penyelidikan tim Gakkumdu Sulsel memungkinkan alat bukti cukup untuk meningkatkan status Yarham menjadi tersangka.
Yarham sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengampanyekan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Fotonya memegang memang kartu atau atribut Sudirman-Fatma bersama dua orang lainnya sambil berpose 2 jari sempat viral di sosial media dan berujung pada laporan yang dilayangkan tim hukum paslon Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ke Bawaslu Sulsel.
"Pada rapat pembahasan, sudah ditingkatkan statusnya (Yarham) sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan rapat di Sentra Gakkumdu dulu," ujar salah satu anggota penyidik Gakkumdu Sulsel, Rachmat Hidayat kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Adapun dalam foto tersebut ada dua orang lainnya yang ikut berfoto dengan tersangka inisial AM dan ZA. Kata Rachmat, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Tim Gakkumdu Sulsel disebut masih melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai dua orang lainnya itu.
"Duanya masih berstatus sebagai saksi. Sementara ini kami masih pengembangan juga seperti apa hasilnya. Kami juga masih ada waktu untuk melakukan penyidikan," ungkapnya.
Rachmat bilang pihaknya telah mengirim surat penetapan tersangka Yarham dan telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeretnya itu.
"Kita sudah kirimkan surat penetapan tersangkanya dan dalam waktu dekat kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka nantinya," jelasnya.
Atas penetapan tersangka itu, Yarham terancam dijerat Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. (Isak Pasa'buan/B)