"Kandidat yang melakukan politik uang biasanya memiliki hubungan sosial yang lemah dengan pemilihnya. Inilah saatnya masyarakat memilih kandidat yang memiliki visi dan program pembangunan yang jelas," terangnya.
Akademisi Unhas, Khair Khalis Syurkati turut mengingatkan bahwa hukuman bagi pelaku politik uang kini lebih berat. Jika sebelumnya dianggap pelanggaran dengan ancaman satu tahun penjara, kini dianggap sebagai kejahatan pemilu dengan ancaman minimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
“Jangan sampai demi Rp100 ribu atau Rp150 ribu, Anda harus berhadapan dengan penjara,” ujarnya.
Khair menyarankan tiga langkah utama untuk mengatasi politik uang. "Penguatan aturan dan penegakan hukum, edukasi politik masyarakat, serta peran media massa," jelasnya. (Fahrullah/B)