MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT General Survey Indonesia (GSI) telah melakukan rilis jika Politik uang berpotensi terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sinjai pada November nanti.
Direktur Riset PT. GSI, Muhammad Ridwan mengatakan jika pihaknya telah melakukan survei pada 1-10 Oktober dimana Politik uang diprediksi akan besar karena 45,1% responden mengaku menerima uang/barang dan memilih calon tersebut, sementara 24,6% menolak. Sedangkan 15,7% menerima uang/barang namun belum tentu memilih, dan 14,8% tidak tahu.
"Hasil survei menunjukkan ada 72,5% warga yang bersedia menerima uang, berapapun jumlahnya, dengan variasi nilai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu," katanya saat diskusi di salah satu cafe di Jalan Tamangapa Raya, Sabtu (19/10/2024).
“Untuk preferensi barang, 76,9% memilih sembako, sementara pilihan lainnya termasuk mukenah/jilbab, sarung, dan souvenir kecil," bebernya.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, menegaskan pentingnya perhatian pemilih terhadap larangan ini. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur dengan ketat soal politik uang.
“Siapapun yang menerima uang atau bingkisan yang mempengaruhi pilihannya, dapat diancam hukuman pidana dan denda,” ungkapnya.
Ia mengingatkan pemilih agar tidak terjerat kasus pidana yang bisa dilaporkan oleh masyarakat atau penyelenggara, berujung pada hukuman penjara dan denda. "Pemilih harus benar-benar melihat rekam jejak, program, dan integritas para calon," lanjutnya.
Andi Lukman juga menegaskan bahwa kandidat yang menggunakan politik uang menunjukkan kurangnya ide dan kemampuan untuk membangun daerah, serta tidak mampu menawarkan program yang relevan bagi masyarakat.