Soal Pelanggar Netralitas, Pj Sekda Makassar Bilang Beri Sanksi ASN atas Ijin Pjs Walikota

  • Bagikan
Pj Sekda Kota Makassar, Irwan R Adnan Beri Keterangan Usai Dilantik, Jumat (18/10)

MAKASSAR, RAKYARSULSEL.CO - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Perekonomian Pemkot Makassar Irwan Rusfiady Adnan resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar sejak 18 Oktober 2024, lalu. 

Setelah dilantik, Irwan menegaskan tugas utamanya yakni berfokus untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ia pun berkomitmen untuk memastikan tugas tersebut dijalankannya dengan baik. Apalagi, kata Irwan, menjaga netralitas ASN merupakan salah satu program prioritas Pj Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz. 

"Saya sebagai Pj Sekda akan memastikan tugas-tugas Pak Pj Wali Kota berhasil, termasuk menjaga netralitas ASN," ujar Irwan.

Oleh karena itu, Irwan meminta seluruh ASN di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, hingga RT/RW agar fokus bekerja dan tidak terlibat dalam kegiatan berbau politik. 

“Hentikan semua hal yang berbau politik. Kita harus netral. Ayo bekerja, ada banyak tugas yang perlu diselesaikan,” tambah Irwan.

Irwan Adnan pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbutkti melakukan pelanggaran netralitas. Hanya saja, hal itu atas dasar persetujuan Pjs Walikota Makassar.

"Akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku, tentu dengan persetujuan dari Pjs Walikota,” pungkas Irwan. (Sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version