KPU Parepare Bersama PPK, PPS Gelar Rakor Bahas Penyusunan DPTb

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melalui Devisi data dan Informasi, menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan dan Pelayanan Pemilih Pindahan (DPTb) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2024.

Beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan rakor tersebut, yakni terkait prinsip penyusunan daftar pemilih.

Ketua Devisi data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah Undang-undang dan PKPU nomor 7 tahun 2024, bahwa penetapan dan penyusunan daftar pemilih pindahan ini berlangsung mulai tanggal 17 september sampai dengan 28 oktober untuk kategori H - 30 sebelum hari pencoblosan.

"jadi disini ada 9 kategori nantinya dilakukan pelayanan pindah pemilih (DPTb). Jadi kami libatkan stakeholder, forkopimda, PPK, PPS, agar informasi ini tersampaikan kepada masyarakat. Karena kita ingin mengakomodir hak-hak warga pada hari H untuk tetap datang memilih, "jelas Kalmasyari.

Lebih lanjut Kalmasyari menjelaskan, Rakor ini merupakan langkah penting dalam memastikan keakuratan data pemilih. Rapat ini adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu dengan mengidentifikasi pemilih yang berpindah domisili untuk memastikan setiap suara terdaftar dengan benar.

"Meskipun kemarin sudah ada tahapan DPT, namun pada tahapan DPTb ini kami harapkan warga yang belum terakomodir atau mungkin warga yang ingin pindah memilih silahkan mengurus. Bisa langsung ke posko PPS di Kelurahan dan posko PPK di Kecamatan, buka sesuai jam kantor, " terangnya.

Adapun 9 kategori untuk layanan pindah memilih (DPTb), meliputi :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi̇.
  3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah Domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar Domisilinya.
    (Yanti)
  • Bagikan

Exit mobile version