Polrestabes Makassar Jaring Ratusan Motor dengan Pelanggaran Plat Variasi dan Knalpot Brong

  • Bagikan
Pemilik kendaraan roda dua yang terjaring menggunakan knalpot brong didampingi petugas membongkar knalpot masing-masing, di Polrestabes Makassar. (Foto: Abu Hamzah)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Ratusan kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dijaring oleh Polrestabes Makassar dalam operasi yang digelar sejak pekan lalu. Berdasarkan pantauan Rakyat Sulsel pada Senin, 21 Oktober 2024, puluhan kendaraan yang terjaring operasi menggunakan knalpot brong serta pelanggaran lainnya, seperti tidak memiliki kaca spion dan menggunakan plat nomor variasi yang tidak sesuai dengan standar.

Operasi ini tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat dan jenis kendaraan lainnya. Salah satu pengendara, berinisial M, yang terjaring razia, mengaku kendaraannya disita pada Sabtu malam karena menggunakan knalpot brong saat berhenti di lampu merah.

"Pas di lampu merah langsung ditilang karena pakai knalpot brong," ujar M.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Zebra yang sudah memasuki hari kedelapan. Penertiban knalpot brong menjadi fokus perhatian karena sering dikaitkan dengan balapan liar dan dianggap mengganggu ketenangan masyarakat.

“Knalpot brong ini sering digunakan dalam balapan liar. Harapan kami, dengan terus menggencarkan razia ini, balapan liar juga bisa berkurang,” ungkap AKP Wahiduddin.

Ia juga menjelaskan bahwa selain knalpot brong, plat nomor variasi juga menjadi perhatian, karena sering kali tidak sesuai dengan nomor polisi yang asli. Kendaraan yang terjaring dalam operasi ini harus dipasangi alat standar sesuai SOP sebelum bisa kembali digunakan.

Pemilik kendaraan yang sudah membayar denda di pengadilan tetap harus mengganti perangkat yang tidak sesuai aturan, dan knalpot brong serta plat variasi yang disita akan dihancurkan.

“Kendaraan yang melanggar tetap kami sita, dan perangkat yang tidak sesuai akan dihancurkan,” tegasnya.

AKP Wahiduddin mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar untuk menghindari sanksi tilang dan menyusahkan diri sendiri.

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menyebutkan bahwa ada delapan pelanggaran utama yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra kali ini, antara lain: membawa penumpang lebih dari satu, pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berkendara ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, balapan liar, melanggar arus lalu lintas, dan tidak memakai helm berstandar SNI.

Etika berkendara juga ditekankan, terutama terkait pelanggaran melawan arus di sekitar tol, yang berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi pengendara. (Abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version