MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pondok pesantren di Indonesia aktif berpartisipasi dalam berbagai pelatihan dan inisiatif untuk meningkatkan perlindungan anak di lingkungan pesantren. Kementerian Agama RI telah meluncurkan regulasi khusus tentang pengasuhan ramah anak di pesantren melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tahun 2024. Regulasi ini mencakup panduan mengenai tata cara pengasuhan dan perlindungan anak di pesantren, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal bagi santri
Sebagai langkah konkret, Unicef dan LPP Bone bekerjasama dengan Kementerian Agama kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pendidikan Ramah Anak selama 3 hari mulai tanggal 21-25 Oktober 2024.
Sekitar 50-an pembina pondok pesantren dan madrasah negeri dari jenjang MA & MTs di kabupaten Bone berkumpul mengikuti Rangkaian kegiatan tersebut. Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung salah satu lembaga yang mengutus delegasi paling banyak pada kegiatan ini, di antaranya wakil pimpinan pondok, para kepala lembaga MA & MTS, Kepala Kepondokan beserta beberapa guru BK. Tentunya forum ini bertujuan mengidentifikasi strategi terbaik untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan santri.
Kepala MA Al-Ikhlas Ujung, Rudi Hartono yang juga sebagai peserta dalam kegiatan ini mengungkapkan bahwa Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam educate the younger generation. Harapannya dengan pelatihan ini pengasuh, ustad, dan pengurus pesantren kita semua dapat mengenali tanda-tanda kekerasan atau pelecehan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Sejalan dengan program ini Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA sekaligus sebagai Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung Bone juga selalu memberikan arahan dibeberapa forum tentang pentingnya membangun lembaga pendidikan yang nyaman & aman di pondok pesantren. (*)