MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim hukum pasangan calon Gubernur Sulsel telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga aparat desa. Bahkan dua kandidat yang bertarung ini Danny Pomanto maupun Andi Sudirman Sulaiman sudah dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan.
Direktur Politik Profetik Institute, Asratillah mengatakan fenomena saling lapor melapor antar tim kandidat dalam sebuah kontestasi politik adalah hal yang biasa terjadi. "Saling lapor antar tim tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kompetitor," katanya saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Selasa (22/10/2024).
Dirinya menyebutkan bisa dilihat dari dua perspektif Pertama, dari perspektif hukum tentu laporan mesti diproses lebih lanjut oleh pihak Bawaslu, "Sepanjang pengalaman kita menghadapi pilkada, tidak begitu mudah memutuskan bahwa kandidat tertentu telah melakukan pelanggaran dan bisa berkonsekuensi didiskualifikasi sebagai kandidat," ujarnya.
Kedua, kata dia bisa melihat fenomena tersebut dari perspektif politik, terkhusus perspektif marketing politik. "Setiap tim sukses akan melakukan dua upaya utama secara bersamaan untuk memenangkan jagoannya," lanjutnya.
"Di satu sisi setiap tim sukses akan melakukan upaya-upaya untuk meng-upgrade citra dan elektabilitas kandidatnya. Di sisi lain, setiap tim sukses juga akan berusaha mendowngrade (merontokkan) elektabilitas kompetitornya," lanjutnya.
Asratillah menyebutkan salah satu cara yang biasa digunakan untuk merontokkan elektabilitas kompetitor adalah dengan melaporkan potensi pelanggarannya ke pihak Bawaslu.
"Upaya melaporkan kompetitor target utamanya bukanlah untuk mendiskualifikasi kompetitor, tetapi untuk merusak citra baik dan memframing kompetitor sebagai pihak yang 'menghalalkan segala cara' untuk mendapatkan suara. Maka tak heran jika setiap potensi pelanggaran sekecil apapun akan dipantau, dilaporkan, diberitakan lalu diviralkan di media sosial," bebernya.