Sementara itu, Kabid Zinfokim Bisri menyampaikan terima kasih kepada jajaran PTSP Bantaeng yang telah bekerja sama di dalam memberikan layanan paspor di wilayah Kab. Bantaeng. Bisri ungkakpan bahwa pembatasan kuota paspor 50 pemohon dikarenakan menyesuaikan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran yang tersedia.
“Mengingat wilayah Sulsel yang begitu luas, kami berusaha memberikan layanan hingga ke seluruh Sulsel, mengingat ada banyak antusiasme warga Sulsel yang membutuhkan paspor,” ungkap Bisri.
Untuk melayani banyaknya masyarakat yang membutuhkan layanan paspor, Kanwil Kemenkumham Sulsel berencana akan mengadakan Diseminasi Perluasan Layanan e-Paspor di Kab Bantaeng pada bulan November mendantang.
“Dengan adanya Diseminasi ini, diharapkan dapat memperluas layanan e-paspor bisa menjangkau wilayah lainnya di sekitaran Kab Bantaeng,” harap Bisri.
Bisri juga meyakni diseminasi ini merupakan upaya meningkatkan kerja sama dan sinergitas antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLD) dalam hal pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar dapat berjalan optimal.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman mengapreisasi kepada jajaran Kanwil yang telah memantau jalannya layanan paspor di MPP Kab Bantaeng. Taufiqurrakhman menyebut bahwa hadirnya layanan paspor di daerah sebagai upaya untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Hadirnya layanan paspor di daerah akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor tanpa harus jauh-jauh ke pusat kota, Adanya layanan seperti ini, masyarakat akan mendapat pelayanan yang cepat, tepat, berkepastian, dan kemanfaatan,” ungkap Taufiqurrakhman. (*)