Kasus Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulsel Bantah Tuduhan Pilih Kasi Periksa Terlapor

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Sulsel buka suara mengenai tudingan "pilih kasih" atau membeda-bedakan perlakuan saat melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sorotan tersebut disampaikan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Mereka menilai Bawaslu Sulsel dalam hal ini Gakkumdu terkesan tidak profesional karena membeda-bedakan proses pemeriksaan Danny Pomanto dengan pemeriksaan Calon Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Dimana saat pemanggilan klarifikasi atau pemeriksaan, Danny secara langsung datang memenuhi panggilan tersebut di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. Sementara Andi Sudirman hanya diperiksa melalui melalui zoom dari kantor Bawaslu Sulsel atas laporannya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan proses klarifikasi berdasarkan pada aturan yang berlaku.

"Untuk sementara kita tidak bisa berkomentar seperti itu karena memang apa yang kita tangani kita sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan kita," ujar Rahmat, Selasa (22/10/2024).

Ia menjelaskan, alasan pihaknya memeriksa Andi Sudirman melalui zoom dikarenakan terlapor tidak bisa hadir secara langsung memenuhi undangan klarifikasi dikarenakan berada di Jakarta.

"Alasannya karena beliau berada di luar provinsi, di Jakarta," sebutnya.

Adapun dalam proses pemeriksaan di Bawaslu Sulsel maupun di Gak eriksaan secara tertutup pun bisa dilakukan pihaknya jika hal tersebut sedikit krusial.

"Bisa (pemeriksaan tertutup). Jadi dalam peraturan Bawaslu, diatur sepanjang ada hal-hal atau dibutuhkan tertutup bisa dilakukan secara tertutup," bebernya.

Hingga saat ini, laporan terkait dengan pelanggaran Pilkada yang masuk di Bawaslu Sulsel sejak tahapan kampanye berlangsung disebut ada 18 laporan dan sebagian masih dalam proses penyelidikan. Sementara dua laporan lainnya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Untuk sementara, provinsi kita tangani 2, sudah tertangani tersangka itu register 01, yang tersangka adalah kepala UPTD Samsat Makassar," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version