Sementara itu, Ketua Panitia, Dr. KH. M. Ishaq Samad, dalam laporannya, menyampaikan bahwa pendistribusian zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk membantu golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin, dan orang yang terlilit utang. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendistribusian, diperlukan konsolidasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk lembaga zakat, donatur, dan penerima zakat.
Dikatakan bahwa tujuan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara panitia zakat dan lembaga-lembaga penerima zakat. Selain itu, memastikan distribusi zakat tepat sasaran sesuai dengan asnaf yang berhak, serta memaksimalkan dampak zakat bagi penerima. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi hal yang jelas dan penting. (*)