TAKALAR, RAKYATSULSEL - Proyek strategis pembangunan Bendungan Pammukkulu di Desa Kaleko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kini terjerat dugaan serius terkait penggunaan bahan bakar ilegal.
Proyek ini mencakup pembangunan jalan poros Kaleko'mara-Jeneponto, jembatan, serta irigasi, yang diduga menggunakan solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator, dozer, hingga kendaraan operasional lainnya.
Sejak awal 2024, proyek ini berjalan dengan penggunaan bahan bakar yang dinilai tidak sesuai aturan. Isu ini pertama kali mencuat setelah masyarakat Desa Kaleko'mara menemukan adanya ketidaksesuaian dalam jenis solar yang dipakai, yang seharusnya mengikuti regulasi penggunaan bahan bakar non-subsidi.
Dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp43,8 miliar, proyek ini seharusnya menjadi contoh pengelolaan sumber daya yang transparan. Namun, munculnya dugaan penggunaan solar subsidi telah memunculkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas pelaksana proyek.
"Solar ilegal ini diangkut oleh mobil pickup," ujar sumber anonim yang mengetahui detail proyek ini. Dugaan ini semakin kuat setelah beberapa masyarakat juga melaporkan hal serupa.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Namun hingga kini, Muhammad Alwi, selaku Kepala Proyek, belum dapat memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut.
Sehingga masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan transparansi pengelolaan anggaran negara tetap terjaga. Dugaan penggunaan solar ilegal ini diharapkan segera diusut tuntas agar tidak mencoreng proyek infrastruktur strategis yang didanai oleh APBN 2024 tersebut.