TAKALAR, RAKYATSULSEL - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Takalar sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor bupati Takalar, Selasa (22/10/2024).
Kepala Pendataan dan Penagihan, Hendra mengatakan sosialisasi telah dilakukan secara intensif dan kali ini fokus menyasar aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Daerah Takalar.
"Kami memberikan informasi langsung kepada para ASN mengenai program penghapusan denda pajak, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, penghapusan denda pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya," ujar Hendra.
Tak hanya itu, Samsat Takalar juga memberikan diskon sebesar 19 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun bagi kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya. Sementara, diskon 10 persen diberikan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor di atas satu tahun untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.
Selain sosialisasi, Samsat Takalar juga telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Takalar untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa. "Melalui operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," tambah Hendra.
Saat ini, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Takalar baru mencapai 73 persen. Samsat Takalar menargetkan 100 persen pembayaran pajak pada akhir tahun ini dengan berbagai upaya, seperti operasi "tempel-tempel" pada kendaraan yang terparkir di jalanan dan di kantor-kantor, serta sosialisasi door to door ke rumah-rumah warga yang menunggak pajak. (tiro)