Tim Hukum Danny-Azhar Kembali Laporkan Pj Gubernur Sulsel ke Bawaslu

  • Bagikan
Tim Hukum Danny-Azhar (DIA) saat melaporkan Pj Gubernur Sulsel di Bawaslu Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Untuk kedua kalinya, tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar), melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel pada Selasa (22/10/2024).

Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam acara jalan sehat HUT Sulsel, kali ini Tim Hukum Danny-Azhar (DIA) melaporkan Prof. Zudan terkait penunjukan Irwan Rusfiady Adnan alias Irwan Adnan sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.

"Tim hukum DIA melaporkan Pj Gubernur Sulsel karena penunjukan Pj Sekda Kota Makassar dilakukan terhadap orang yang terafiliasi dengan partai politik," kata Ketua Tim Hukum DIA, Ahmad Rianto, di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar.

Irwan Adnan, yang pernah mengundurkan diri sebagai ASN untuk maju dalam Pilkada Makassar, diduga secara terbuka mendukung pasangan calon nomor urut dua, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi. Dukungan tersebut, menurut Rianto, diumumkan pada September 2024 oleh kelompok relawan "Pakintaki" yang terafiliasi dengan pasangan tersebut.

Selain Prof. Zudan dan Irwan Adnan, Tim Hukum DIA juga melaporkan Pj Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, dan calon Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi. Pelantikan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Kota Makassar dianggap sebagai upaya yang menguntungkan paslon nomor urut dua dalam Pilkada 2024.

"Kami menilai bahwa pelantikan ini adalah strategi untuk memenangkan paslon nomor urut dua. Ini pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019," ujar Ahmad Rianto.

Tim Hukum DIA menyerahkan beberapa alat bukti, termasuk foto, banner, baliho, serta potongan berita media online dan surat kabar. Mereka juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengganti Prof. Zudan sebagai Pj Gubernur Sulsel.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. Bawaslu akan melakukan kajian awal untuk memutuskan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti.

"Tergantung hasil kajian awal besok, apakah laporan ini layak untuk ditindaklanjuti atau tidak," kata Rahmat. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version