MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku penganiayaan tukang parkir di Jalan Pendidikan Makassar ditangkap di Kabupaten Enrekang 22 Oktober 2024 kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan pelaku melakukan penganiayaan kepada korbannya yang berprofesi tukang parkir. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke arah Enrekang. Pelaku penganiayaan adalah seorang ASN berusia 39 tahun berjenis kelamin laki-laki.
“Setelah kita tahu posisinya, anggota jatanras langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penangkapan,” tuturnya kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Ia membeberkan, pelaku saat ditangkap, sedang berada di kebun cengkeh dan sedang memanen cengkeh.
“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Makassar kemudian terduga pelaku diserahkan ke mako polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh pihaknya keduanya mengalami kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Masih kita dalami tapi kalau kita minta keterangan dari korban sendiri ada miskomunikasi antara korban dengan pelaku sendiri. Pelaku dan korban tidak saling kenal,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pelaku dikenakan pasal pasal 351 ayat dua dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kata dia, pelaku melakukan penyerangan menggunakan pisau dapur dengan tusukan sebanyak dua kali yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusukan pada korban. Akibatnya, pergelangan tangan dan perut korban mengalami luka.
“Pelaku mengaku saat melakukan penikaman dirinya dalam pengaruh minuman keras,” tuturnya. (Abu/B)