BANTAENG, RAKYATSULSEL - Penggiat anti rasuah dari LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Bantaeng, Andi Sofyan Hakim terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng untuk terus bekerja maksimal dalam mengusut dugaan korupsi dana kesejahteraan dan makan minum Pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019.
Andi Sofyan juga telah melaporkan Pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019 pada 27 Agustus lalu. Laporan itu telah dilakukan telaah oleh Kejari Bantaeng. Namun, Kejari Bantaeng masih fokus pada kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 16 Juli 2024. Ketua dan dua Wakil Ketua serta sekretaris DPRD ditetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, saat ditemui di Balai Kartini pada acara Sosialisasi Bimtek Program Register Arsip, Selasa 3 September mengatakan saat ini Kejari belum memeriksa kasus makan minum.
“Makan minum itu kami tidak ada melakukan pemeriksaan sampai saat sekarang ini kami masih fokus kepada perkara untuk belanja rumah tangga,” kata kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Kejari Bantaeng masih fokus pada kasus belanja rumah tangga pimpinan DPRD 2019-2024 saat ini sedang berjalan. “Kita yang masih 2019 sampai 2024,” kata dia.
Terkait dugaan kasus korupsi makan minum pimpinan DPRD 2014-2019 yang dilaporkan penggiat anti korupsi di Bantaeng kejaksaan belum melakukan tindakan terkait kasus itu. Soal laporan yang diterima Kajari mengaku masih melakukan telaah terkait laporan yang diterima.
“Itu belum ada kita lakukan apa-apa. Kalaupun sudah ada laporan kan otomatis masih ditelaah dulu masih dalam proses,” kata dia.
Ketua LSM LAKI Bantaeng, Andi Sofyan Hakim mengapresiasi langkah-langkah Kejari Bantaeng dalam memberantas korupsi di Kabupaten Bantaeng. Dia akan mendukung setiap tindakan pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan.
"Saya telah dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai pelapor. Dan saya akan selalu siap memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait laporan dugaan korupsi makan minum pimpinan DPRD Bantaeng 2017-2019," kata dia, Rabu (23/10).
Andi Sofyan mengungkapkan, sampai saat ini publik masih menunggu tindakan kejaksaan dan melihat keseriusannya dalam penanganan korupsi. Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka ternyata meniru perilaku pimpinan DPRD periode sebelumnya.
"Makanya kita akan lihat nanti. Sudah jelas bahwa perilaku pimpinan DPRD 2019-2014 tidak menempati rumah dinas itu meniru pimpinan DPRD periode sebelumnya. Jadi kita harap tidak ada tebang pilih dalam kasus ini. Kita akan kawal terus kasus ini," tegasnya.
Untuk diketahui, pimpinan yang dimaksud oleh Andi Sofyan yaitu Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS. Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB. Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar. (Jet)