MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sebanyak 357 arsiparis dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulawesi Selatan serentak melakukan pemusnahan arsip yang telah berusia sepuluh tahun. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (23/10/2024).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Moh. Hasan Sijaya, menjelaskan bahwa dari total 52 OPD, terdapat 18 OPD yang arsipnya layak dimusnahkan.
"Ini semua berkaitan dengan Hari Jadi Sulsel, sehingga seluruh arsiparis kami melakukan inovasi dengan memusnahkan arsip yang sudah tidak diperlukan. Saat ini, arsip dari 18 OPD, termasuk beberapa rumah sakit, layak untuk dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa arsip yang telah berumur sepuluh tahun dapat dimusnahkan.
"Tujuannya adalah untuk menyempurnakan tata kelola kearsipan di setiap lembaga, sehingga arsip yang tersimpan hanya berkas-berkas yang masih relevan dan diperlukan," jelasnya.
Arsip yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari arsip statis, arsip dinamis, hingga arsip yang bersifat abadi. (Hikmah/B)