Teka-teki IRT yang Tewas di Rumah Kontrakan Terungkap, Ternyata Dibunuh Suami Sendiri

  • Bagikan
Mayat seorang ibu rumah tangga berinisial KA (21) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Seorang ibu rumah tangga berinisial KA (21) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar, ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Pelaku, berinisial PAP (22), yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu sore (23/10/2024), namun pihak kepolisian belum mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Peristiwa ini mencuat setelah warga sekitar geger dengan penemuan mayat KA pada Senin dini hari (21/10/2024). Saat ditemukan, polisi melihat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, yang diperkirakan telah meninggal selama empat hari. Posisi korban terlentang di dalam kamar kos, sementara suami dan anaknya sudah tidak berada di lokasi.

Pintu kamar korban ditemukan dalam keadaan terkunci, sehingga polisi bersama pihak RT/RW dan pemerintah setempat harus membukanya secara paksa.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Rahman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk dugaan kekerasan yang akan dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan tim forensik DOKPOL Polda Sulsel.

Salah seorang warga, Gassing (70), awalnya tidak curiga meskipun mencium bau menyengat yang berasal dari dalam rumah kontrakan tersebut. Ia mengira bau tersebut berasal dari bangkai tikus, namun kemudian menyadari ada hal janggal ketika polisi mulai melakukan olah TKP.

Menurut keterangan warga sekitar, korban baru satu bulan tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama suami dan anaknya. Sebelum kejadian, korban sempat mencoba berjualan bakso, tetapi usahanya tidak berjalan lancar.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan lebih lanjut, termasuk potensi otopsi jika disetujui oleh pihak keluarga. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version