Secara otomatis gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dikutip dari keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (5/10/2024) lalu.
Untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. (fajar online)