GORONTALO, RAKYATSULSEL – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku resmi memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan dalam upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan fokus pada tiga hal penting, yaitu: penegakan hukum dan kepatuhan pemberi kerja, peningkatan cakupan kepesertaan pemerintah daerah, serta edukasi dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat.
"Kerja sama ini merupakan bentuk pengabdian kita kepada masyarakat yang harus dijaga dengan baik, karena menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, diharapkan BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih efektif dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran ketenagakerjaan, terutama dalam hal pendaftaran tenaga kerja oleh perusahaan serta kepatuhan dalam pembayaran iuran.
Mintje Wattu juga menyebut bahwa tingkat cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo telah mencapai 54,47%, menempatkan Gorontalo di posisi kedua dari delapan provinsi di wilayah Sulawesi Maluku. Namun, masih ada beberapa daerah yang memerlukan dorongan untuk meningkatkan cakupan, seperti Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara, dan Boalemo.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi akan menjadi salah satu prioritas dalam kerja sama ini, dengan tujuan meningkatkan pemahaman pemberi kerja dan pekerja mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Gorontalo yang terlindungi, serta terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. (*)