"Kalau aturannya kan 14 hari ditangani oleh penyidik kepolisian (Gakkumdu). Kalau sampai 14 hari tidak ada namanya (tersangka diamankan) maka demi hukum (di SP3). Jadi jika dalam 14 hari tidak bisa diselesaikan maka kemungkinan itu di SP3," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Trisal Tahir dikabarkan menghilang usai ditetapkan tersangka oleh Sentra Gakkumdu Palopo atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai Cawalkot Palopo, berpasangan Akhmad Syarifuddin.
Tidak adanya kabar mengenai keberadaan Trisal Tahir jelang penyerahan berkas perkara kasusnya dari Tim Gakkumdu Palopo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Tim Gakkumdu Palopo bergerak ke Kota Makassar hingga Jakarta melakukan proses pencarian.
"Terkait proses penanganan di Gakkumdu sampai saat ini teman-teman penyidik masih ada di Makassar dan di Jakarta untuk proses pemeriksaan tersangka," ujar Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat diwawancara wartawan.
Khaerana menjelaskan, untuk batas proses pencarian terhadap Trisal Tahir berakhir malam ini. Mengingat penyerahan perkaranya harus dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.
"Jadi kami menunggu hasil dari teman-teman penyidik untuk kami lanjut ke pembahasan ketiga di Gakkumdu. Untuk proses penyerahan berkas ke JPU," sebut Khaerana.
"Ada salah satu calon (Trisal Tahir) dan juga tiga Komisioner KPU. Di Jakarta masih sementara dicari (Trisal Tahir), pencarian batas sampai jam 10 malam nanti. Karena kita juga ada batasan terkait regulasi. Karena beda regulasinya pada saat Pemilu dan Pilkada, karena di sini ada daluarsanya kalau sampai batas waktu itu tidak ada pemeriksaan tersangka," sambungnya.
Dalam kasus ini, Khaerana menegaskan pihaknya telah memanggil Trisal Tahir bersama tiga Komisioner KPU dalam kasus ini dua kali secara patut namun tidak diindahkan alias tidak koperatif.