Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir ‘Kedaluarsa’, Bawaslu Palopo Konsultasi ke Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
Saiful Jihad

Ketiga Komisioner KPU Palopo ini ikut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu oleh Sulaiman Nus'an Hasli, dengan nomor laporan : 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 pertanggal 1 Oktober 2024.

Penetapan tersangka keempat orang tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (17/10/2024) sore. Dimana, dijelaskan keempat orang itu ditetapkan tersangka per hari ini berdasarkan hasil gelar perkara tim Gakkumdu Palopo.

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara tim Gakkumdu Palopo yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka ," kata AKP Supriadi.

"Jadi penetapan tersangka ini sesuai yang sudah diajukan (dilaporkan) itu," sambungnya.

Supriadi juga membenarkan jika Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C. Namun mengenai dasar ketiga Komisioner KPU Palopo tersebut ikut ditetapkan tersangka tak disampaikan.

Ditegaskan Supriadi, penetapan tersangka dilakukan tim Gakkumdu Palopo usai dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah bukti yang cukup melanggar tindak pidana Pemilu.

"(Trisal Tahir tersangka) karena laporan pemalsuan ijazah paket C-nya itu. (Komisioner KPU Palopo) saya tidak terlalu detail (mengetahui pelanggarannya), nanti ada hasil pemeriksaannya," ungkapnya.

"Yang jelas memenuhi unsur masalah yang disangkakan itu (tindak pidana Pemilu). Namun untuk unsur-unsur itu tidak bisa saya (jelaskan)," sambungnya.

  • Bagikan