Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir ‘Kedaluarsa’, Bawaslu Palopo Konsultasi ke Bawaslu Sulsel

  • Bagikan
Saiful Jihad

Adapun peran keempat tersangka tersebut masih berkaitan. Dimana tersangka Trisal Tahir sendiri berperan sebagai pengguna ijazah palsu atau pengguna dokumen berupa ijazah paket C saat mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Palopo ke KPU Palopo.

Sementara tiga Komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat atau MS pencalonan, meskipun ijazah yang digunakan itu palsu. 

Terlebih dari hasil pendalaman Gakkumdu Palopo mereka diduga mengetahui ijazah Trisal Tahir itu tidak tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Adapun Trisal Tahir terancam dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga Komisioner KPU Palopo dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penjelasan Kuasa hukum Trisal Tahir

Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi membantah keras mengenai informasi kliennya kabur jelang penyerahan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C saat mendaftarkan diri ke KPU Palopo sebagai Cawalkot Palopo, berpasangan Akhmad Syarifuddin.

Melalui sambungan telepon, Senin (21/10/2024) malam, Farid mengungkapkan Trisal Tahir saat ini sedang berada di Jakarta untuk menghadiri undangan agenda Partai Gerindra. Mengingat Trisal Tahir juga merupakan salah satu pengurus DPP dari partai besutan Presiden RI, Prabowo Subianto. 

"Pak Trisal beberapa hari yang lalu ke Jakarta. Karena beliau itukan pengurus DPP Partai Gerindra, kalau informasi terakhir beliau itu diminta untuk hadir ke Jakarta," ujar Farid membantah kabar mengenai Trisal Tahir tiba-tiba menghilang. 

  • Bagikan

Exit mobile version