MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Taufiqurrakhman membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pelaksanaan Program Pengendalian TBC-HIV/AIDS di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulsel.
Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil pada Kamis (24/10), kegiatan diawali dengan penandatangan PKS antara Kanwil Kemenkumham Sulsel yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Agung Ariwibawa bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar. Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Taufiqurrakhman.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskandar menyampaikan bahwa meningkatnya kasus TBC-HIV/AIDS saat ini sudah menjadi ancaman serius dalam kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel. Untuk itu, dirinya menekankan perlunya komitmen bersama guna menekan angka penyebaran dengan melakukan sosialisasi dan pencegahan.
“Guna percepatan eliminasi dan penghentian TBC serta penghentian HIV pada Tahun 2030 mendatang, dibutuhkan langka strategis, efektif, dan berkesinambungan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC-HIV/AIDS di seluruh UPT se-Sulsel,” kata Ishaq.
Lebih lanjut Ishaq katakan penetapan target tersebut sejalan dengan upaya menghapus hamabatan sosial dan hukum dalam mengakses layanan TBC, serta menekankan pentingnya integrasi dan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Hal ini penting untuk mencapai cakupan kesehatan universal sebagai bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
“Diharapkan melalui penandatanganan PKS ini, penanggulangan TBC-HIV/AIDS dapat terlaksana di seluruh UPT se-Sulsel,” harap Ishaq.