JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Buntut dugaan penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi, para menteri kini diminta lebih hati-hati dalam menggunakan kop surat Kementerian.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya. Dia memberikan imbauan kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait penggunaan kop surat Kementerian.
Seperti diketahui, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, viral dan mendapat kritikan dari mantan menkopolhukam Mahfud MD karena penggunaan kop surat untuk acara pribadi.
"Imbauan untuk semua menteri di kabinet merah putih," kata Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Budi menyatakan, para pembantu Presiden Prabowo Subianto harus bersama-sama menjaga kepercayaan publik. "Iya, kita harus siaga bersama. Kepercayaan publik yang besar ini harus kita jaga bersama ya," ucap Budi.
Menurut dia, imbauan itu disampaikan melalui WhatsApp Grup pada jajaran menteri Kabinet Merah Putih. "WhatsApp, di WhatsApp Group," ungkap Budi.
Lebih lanjut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini mengamini bahwa para menteri harus berhati-hati dalam bekerja. Sehingga diharapkan lembaga kementerian tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Semuanya diingatkan untuk kita hati-hati dalam melakukan langkah-langkah, terutama yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, jangan terlena. Jangan digunakan kementerian ini untuk kepentingan pribadi dan keluarga," tegas Budi.
Berdasarkan pesan yang tersebar di kalangan wartawan, terdapat dua poin yang diingatkan Seskab kepada para menteri.
Pertama, para menteri diharapkan berhati-hati dalam membuat surat atas nama/kop/stempel kementerian dan tanda tangan Menteri, khususnya terkait acara pribadi. Dan menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat.
Kedua, para menteri diharapkan untuk menekankan kepada bagian humas atau media setiap kementerian untuk lebih berhati-hati. Sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website atau media sosial resmi di kementerian masing-masing. (fajar online)