SUKOHARJO, RAKYATSULSEL -- Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunggah aktivitasnya usai tidak lagi menjadi orang nomor satu di Indonesia.
Jokowi ditemani sang istri, Iriana, tampak menikmati waktu luang dengan makan Sate Kambing Mas Di, yang terletak di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Terlihat dalam video yang diunggah oleh Jokowi di akun media sosialnya tidak tampak pengawalan ketat seperti saat menjabat.
Meski demikian, Jokowi dan keluarga masih dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarga Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, Jokowi bersama istri dan keluarganya masih berhak mendapatkan pengawalan Paspampres. Adalah Grup D Paspampres yang menjalankan tugas tersebut.
Merujuk pasal 13 dalam peraturan tersebut, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Selain itu, pengamanan tersebut diberikan saat mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga berada di dalam maupun di luar negeri. Keluarga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah istri dan suami.
Adapun pengamanan yang diberikan meliputi: Pengamanan Pribadi, Pengamanan Instalasi, Pengamanan Kegiatan, dan Pengamanan Penyelamatan.
Berdasar keterangan dalam laman resmi Mabes TNI, Grup D Paspampres yang bertugas mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya diresmikan pada Senin, 3 Maret 2014.
Peresmian Grup D Paspampres dilakukan secara langsung oleh panglima TNI saat itu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Dengan penambahan Grup D, Paspampres total memiliki empat grup. Yakni Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D. (fajar online)