RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran Dalam Kosmetik.
Berdasarkan rilis resmi BPOM, Pembaruan regulasi ini menyesuaikan dengan kesepakatan di ASEAN. "Yaitu kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm," tulis keterangan resmi BPOM, Jumat (25/10).
Pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti.
Menurut BPOM, penurunan kadar cemaran ini telah mempertimbangkan berbagai kajian dan pembahasan sampai tingkat Asia Tenggara yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya," jelasnya.
Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023. Kemudian telah dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dinyatakan telah selesai harmonisasi, serta memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet. Pada 17 September 2024, PerBPOM ini memperoleh persetujuan dari Presiden.
Dengan demikian, PerBPOM ini telah secara resmi berlaku dan industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia.