BPOM Perbarui Aturan Batas Cemaran Kosmetik

  • Bagikan
Ilustrasi

"Komitmen pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi yang baru ini bertujuan memastikan produk kosmetik sebelum dan selama beredar telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas BPOM.

Untuk diketahui, cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku.

Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia. Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Pengujian harus menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik. Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun. (jawapos)

  • Bagikan

Exit mobile version