MAKASSAR,RAKYATSULSEL – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin. Bangun tersebut diduga miliki owner skincare, Mira Hayati, yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (25/10/2024).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua surat teguran kepada Mira Hayati tetapi tak direspon. Langkah ini diambil setelah pemilik bangunan tak kunjung memberikan dokumen perizinan yang diminta.
"Kami melakukan kunjungan untuk mengonfirmasi izin bangunan, tetapi saat itu komunikasi tidak berhasil," kata Aguz.
Setelah surat teguran pertama kata dia dilayangkan pada tanggal 23 Oktober, lalu Distaru melayangkan teguran kedua dan akhirnya menyegel bangunan tersebut.
"Kami telah menunggu itikad baik, namun sampai hari ini belum ada konfirmasi dari pemilik," ujar Aguz.
Sebagai tindak lanjut, Aguz mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk meninjau aspek ruang dan dampak lingkungan pada bangunan tersebut. Sebab, lokasinya bangunan milik Mira Hayati ini berada di bibir sungai.
Oleh karena itu, Aguz mengatakan bangunan tersebut diduga melanggar aturan, khususnya terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dipenuhi.
"Masalah kajian lingkungan masih akan dipisahkan, dan akan ditagih sesuai ketentuan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," tutup Aguz. (Shasa Anastasya/B)