DKPP Kumpulkan Komisioner KPU dan Bawaslu di Makassar

  • Bagikan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat memberikan arahan pada rapat koordinasi dengan komisioner KPU dan Bawaslu di Hotel Claro Makassar, Jum'at (25/10/2024).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan  518 penyelenggara Pemilu terdiri dari Komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Hotel Claro Makassar dari 24-26 Oktober 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dikumpulkannya  518 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini yang akan berlangsung pada 27 November nanti.

“Dalam kesempatan ini, DKPP ingin semua penyelenggara Pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas,” kata Heddy saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Jumat (25/10/2024).

Dirinya menyebutkan Rakor ini sangat penting untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang berintegritas sekaligus juga sebagai langkah preventif untuk menekan tingginya pelanggaran KEPP dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

jumlah aduan yang diterima DKPP selama 2024 sudah mencapai 565 (per 25 Oktober 2024). Angka ini hampir dua kali lipat dari jumlah aduan yang diterima DKPP pada 2023 yang mencapai 325 aduan.

“Bulan Oktober 2024 masih berjalan, tapi aduan yang diterima DKPP sudah mencapai 173 persen dari jumlah aduan yang diterima pada 2023. Oleh karena itu kami ingin menjadikan Rakor ini sebagai pengingat bagi penyelenggara Pemilu untuk bekerja dengan baik dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” kata Heddy.

518 penyelenggara Pemilu yang mengikuti Rakor Penyelenggara Pemilu terdiri dari 21 orang Ketua KPU tingkat provinsi, 21 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 238 Ketua KPU tingkat kabupaten/kota, dan Ketua Bawaslu tingkat kabupaten/kota dari 21 provinsi di wilayah tengah dan timur Indonesia.

21 provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

“Dari pengalaman DKPP, jumlah aduan pelanggaran etik saat Pilkada jauh lebih tinggi dibanding Pemilu. Ini yang ingin kami tekan dengan mengadakan Rakor Penyelenggara Pemilu,” jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version