Jembatan Pampang Runtuh Saat Pengecoran, Kadis PU Makassar Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

  • Bagikan
Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir

Zuhaelsi Zubir : Pembayaran Dilakukan Setelah Pekerjaan Mencapai Bobot 100 Persen

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir akhirnya angkat bicara terkait runtuhnya Jembatan Pampang pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran lantai tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

Zuhaelsi Zubir menjelaskan bahwa hingga saat ini penyebab Jembatan Pampang runtuh saat pelaksanaan pengecoran lantai pada 23 Oktober 2024 lalu, masih belum diketahui secara jelas.

Dirinya mengaku jika saat ini Dinas PU Kota Makassar bersama Konsultan Perencana, Konsultan Supervisi, dan pihak teknis lainnya sedang melakukan pengecekan secara detail untuk mengidentifikasi penyebab insiden ini.

"Kami akan melakukan analisis mendalam untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan runtuhnya jembatan. Proses pengecekan ini diperkirakan akan memakan waktu," ujar Zuhaelsi Zubir dalam keterangannya, Jumat (25/10).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya dalam hal ini Dinas PU Makassar telah melakukan pengujian tanah pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kondisi tanah di lokasi pondasi dan abutment jembatan. Pengujian sondir juga dilakukan guna memastikan kestabilan tanah dalam menanggung beban jembatan.

Sejauh ini, lanjutnya, selama proses pengerjaan Jembatan Pampang, Dinas Pekerjaan Umum mengikuti aturan yang tertuang dalam "Spesifikasi Umum untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan," yang mengatur setiap tahapan pekerjaan mulai dari mobilisasi hingga pembayaran pekerjaan.

Pihak Dinas PU Makassar juga menegaskan bahwa beberapa jembatan lain yang dibangun dengan sistem konstruksi yang sama masih berfungsi dengan baik di Kota Makassar.

Mengenai kerugian negara yang dialami, Zuhaelsi menegaskan bahwa kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Pampang, adalah pembayaran sekaligus, dimana pembayaran akan dilakukan setelah pekerjaan mencapai bobot (rampung) 100 persen. Jadi ketika pengerjaan belum rampung 100 persen, maka pembayaran belum dilakukan, artinya belum ada kerugian negara.

"Kami tegaskan bahwa kontrak pembangunan Jembatan Pampang menetapkan sistem pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100 persen dan dilakukan PHO (Provisional Hand Over). Jika ditemukan kelalaian dari pihak penyedia jasa, pemutusan kontrak akan dilakukan," tegas Zuhaelsi.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi lokasi kejadian demi keselamatan dan keamanan. Informasi terbaru mengenai hasil pengecekan dan langkah-langkah selanjutnya akan segera disampaikan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version