SENGKANG, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Sengkang di Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. A. Musdalifah, M.Si., yang menyampaikan bahwa Kabupaten Wajo merupakan penghasil sutra terbaik di Sulawesi Selatan, bahkan mungkin di Indonesia, dan memiliki tradisi menenun yang diwariskan turun-temurun.
Asisten I berharap bahwa dengan pendaftaran Tenun Sengkang sebagai kekayaan intelektual melalui Indikasi Geografis, kain tenun tersebut diakui sebagai produk asli Wajo dan tidak bisa diklaim oleh daerah atau negara lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis merupakan langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual daerah, khususnya yang memiliki ciri khas unik dan terus dilestarikan oleh masyarakat setempat.
Hernadi berharap dengan terdaftarnya Tenun Sengkang sebagai Indikasi Geografis, nilai jualnya dapat meningkat, baik di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Sengkang pada 21-24 Oktober 2024, mencakup pemeriksaan substantif di berbagai lokasi budidaya ulat sutra, lokasi penenunan sutra, dan pemeriksaan dokumen deskripsi produk. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama para peserta dan tim Indikasi Geografis dari pusat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, mengapresiasi langkah jajaran Kemenkumham Sulsel yang turun langsung ke daerah untuk mendorong pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual.
Untuk Tenun Sengkang, Taufiqurrakhman meminta jajarannya untuk terus mendampingi proses ini hingga sertifikat IG resmi diterbitkan. (*)