MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Setelah melaksanakan serangkaian pendampingan dan evaluasi verifikasi lapangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Tim Penilaian Mandiri (TPM) Inspektorat Jenderal (Itjen) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar exit meeting di Ruang Rapat Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Jumat (25/10).
Kegiatan ini merupakan tahap akhir dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulsel dalam meraih predikat WBK, yaitu Rutan Jeneponto, Lapas Makassar, Rutan Watansoppeng, dan Bapas Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Auditor Madya TPM, Nasrudin Nurdiansyah, bersama jajaran TPM Itjen dan Subbagian Humas RB dan TI.
Dalam exit meeting tersebut, TPM Itjen menjelaskan bahwa verifikasi lapangan difokuskan pada dua area penilaian, yaitu Pelayanan dan Integritas.
“Area Pelayanan mencakup persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu, dan petugas. Sementara Area Integritas mencakup tarif/biaya layanan, diskriminasi, pungutan liar, kejujuran, kepatuhan peraturan, kemampuan bekerja sama, serta pengabdian kepada masyarakat dan negara,” papar Nasrudin.
Dari hasil penilaian tersebut, TPM Itjen mencatat sejumlah poin penting terkait Manajemen Risiko, Inovasi, dan Kinerja.
“Kami mengapresiasi keempat UPT yang telah memitigasi potensi pelanggaran integritas, seperti pelanggaran kewenangan, gratifikasi, benturan kepentingan, pungutan liar, praktik percaloan, dan lainnya, baik dalam pelayanan maupun pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Nasrudin.