KPU Selayar Pindahkan Debat Paslon Tahap I ke Makassar Setelah Terkendala Perizinan di Lapangan Pemuda

  • Bagikan
Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, saat mengumumkan pemindahan lokasi Debat Paslon Tahap I ke Makassar, Jumat (25/10).

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL – Setelah rencana pelaksanaan debat pasangan calon (paslon) secara outdoor di Lapangan Pemuda Benteng batal akibat tidak mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar memutuskan untuk memindahkan Debat Paslon Tahap I ke Makassar.

Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Hotel Gammara, Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada 29 Oktober 2024 dan akan disiarkan langsung melalui streaming.

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Aula KPU, Jalan Jend Ahmad Yani, Benteng, pada Jumat (25/10).

“Hari ini, Jumat 25 Oktober 2024, kami telah melaksanakan rapat pleno dan mengambil beberapa keputusan terkait pelaksanaan Debat Paslon,” ujar Andi Dewantara, didampingi oleh anggota KPU, M. Arsat dan Mansyur Sihadji.

Ia juga menjelaskan bahwa Debat Paslon Tahap II rencananya akan kembali digelar secara outdoor pada 9 November 2024. Pihak KPU akan melanjutkan upaya untuk mendapatkan izin dari Pemkab agar bisa menggunakan Lapangan Pemuda Benteng sebagai lokasi acara.

Keputusan untuk memindahkan debat ke Makassar diambil setelah mempertimbangkan bahwa Ruang Pola yang diusulkan oleh Pemkab dinilai tidak memadai untuk menampung peralatan dan perlengkapan teknis dari Event Organizer (EO) yang mengelola debat.

Ketua KPU turut menyampaikan bahwa pembatalan debat di Lapangan Pemuda Benteng yang sedianya akan dilaksanakan malam ini telah mengakibatkan kerugian material. Pihak EO sudah tiba di Selayar dengan tiga unit kendaraan berisi peralatan debat outdoor, dan tim seperti MC serta panelis juga sudah berada di lokasi sejak semalam.

Selengkapnya mengenai keterangan pers dari Ketua KPU Kepulauan Selayar dapat diakses melalui kanal resmi KPU. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version