BPOM Makassar Catat 24 Kasus Pelanggaran Kosmetik Sepanjang 2023-2024

  • Bagikan
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar saat meninjau barang sitaan BPOM Makassar, Jumat (25/10/2024).

MAKASSAR,RAKYATSULSEL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Makassar melaporkan 24 kasus pelanggaran kosmetik yang terjadi sepanjang 2023 hingga Oktober 2024.

Dari jumlah tersebut, kasus di tahun 2023 mencapai 11 kasus, terdiri dari 6 kasus non-pro justitia dan 5 kasus pro justitia. BPOM menemukan 279 item barang kosmetik ilegal yang berjumlah 49.349 unit dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Sedangkan di tahun 2024, kasus pelanggaran kosmetik meningkat, tercatat ada 13 kasus yang terbagi menjadi 10 kasus non-pro justitia dan 3 kasus pro justitia. Barang bukti yang disita BPOM tahun ini berjumlah 184 item dengan total 15.184 unit, senilai Rp3,4 miliar.

Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, menegaskan BPOM akan mengambil tindakan tegas terkait temuan produk kosmetik ilegal.

“Jika ada obat, skincare, atau kosmetik yang tidak sesuai aturan, akan kami tarik dari peredaran. Apabila terbukti membahayakan, kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum hingga pengadilan,” kata Taruna, pada Jumat (25/10/2024).

Ia menambahkan BPOM telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, baik di tingkat nasional melalui Bareskrim Polri, maupun di tingkat daerah dengan Polda atau Polrestabes dan Kejaksaan Tinggi.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahan baku yang disita dalam operasi terbaru yakni sebanyak 16 galon bahan kosmetik ilegal yang masing-masing memiliki berat 25 kilogram.

“Ini hasil penindakan di Makassar. Barang baku ini biasanya dikemas ulang menjadi produk kecil dengan merek dagang tertentu,” ujar Hariani.

Ia menambahkan sebelumnya telah menyita sebanyak 20 galon bahan kosmetik ilegal. Di mana, saat ini oknum pemilik 20 galon tersebut tengah dalam proses hukum

Sedangkan untuk oknum pemilik 16 galon bahan kosmetik ilegal, lanjut Hariani, pihaknya akan menindaki sesuai dengan hukum yang berlaku.

"16 galon itu satu oknum, karena baru ditemukan maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Hariani.

Selain itu, Hariani mengungkapkan BPOM Makassar juga telah mengeluarkan 373 izin edar untuk produk kosmetik hasil pendampingan mereka di tahun 2024.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga melakukan pembinaan pada UMKM agar produk mereka mendapat izin resmi dari BPOM,” tutup Hariani. (Shasa Anastasya/B)

  • Bagikan