Dugaan Pungli di Lingkup Pendidikan, Kepsek di Takalar Dimintai Rp2 Juta Oleh Cabdis Wilayah VII

  • Bagikan
ilustrasi.

TAKALAR, RAKYATSULSEL – Dugaan pungutan liar kembali mencuat di sektor pendidikan wilayah Takalar dan Jeneponto. Sejumlah Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Takalar dilaporkan dimintai setoran sebesar Rp2 juta per sekolah oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) Wilayah VII Takalar-Jeneponto.

Pungutan tersebut dikabarkan akan digunakan untuk biaya pemasangan paving block di halaman kantor Cabdis yang berlokasi di Jalan Poros Pattallassang No. 241, Kecamatan Pattallassang.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan ini dilakukan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN di Takalar. Dari total 20 sekolah, jumlah pungutan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp40 juta.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya ancaman terselubung bagi kepala sekolah yang enggan memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau ada kepala sekolah yang menolak setor, mereka bisa terancam posisinya. Makanya sebagian besar memilih patuh saja,” ujar narasumber, Sabtu (26/10/2024).

Praktik pungli ini memicu keresahan di kalangan kepala sekolah, yang merasa terpaksa menyetujui setoran demi menjaga stabilitas jabatan. Padahal, pungutan liar ini bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999 dan No. 22 Tahun 2001, pungli merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara maupun denda.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Hj. Andi Ernawati, belum memberikan tanggapan terkait isu ini, meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor pendidikan, yang terus menggerus kepercayaan publik. Akankah dugaan pungli ini diusut tuntas, atau malah tenggelam tanpa penyelesaian? (Tiro)

  • Bagikan