Lankoras-Ham Endus Sejumlah Tempat Peracikan Kosmetik Ilegal di Takalar

  • Bagikan
Ilustrasi.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengendus sejumlah tempat peracikan kosmetik diduga ilegal di Kabupaten Takalar.

Salah satunya di BTN Perumnas Bajeng, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Bahkan menurut Adi Nusaid Rasyid tempat peracikan kosmetik diduga ilegal yang mempekerjakan puluhan karyawan itu pernah digerebek polisi.

“Informasi dari teman-teman di lapangan kabarnya pernah digerebek polisi, tapi sekarang beroperasi kembali,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi wartawan, Minggu (27/10/2024).

Ia pun mendesak pihak kepolisian Polda Sulsel untuk segera turun tangan mengamankan skincare yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut.

“Saya mendesak Polda Sulsel untuk segera mengamankan sejumlah tempat peracikan kosmetik ilegal di Takalar,” sambung Adi Nusaid Rasyid.

ia menegaskan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

“Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” pungkas Adi Nusaid Rasyid. (Adhy)

  • Bagikan