Nasib Penyelenggara Pemilu Menggantung di DKPP

  • Bagikan
Ketua DKPP Heddy Lugito

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini belum memutuskan nasib penyelenggara Pemilu Kabupaten Barru dan Tana Toraja.

Diketahui Pada 11 September 2024 lalu DKPP telah menggelar sidang kode etik dengan perkara Nomor 140-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Abdul Rasyid.

Dimana DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap lima komisioner KPU Barru. Mereka adalah Abdul Syafah selaku ketua, Abdul Mannan, Busman A. Gani, Ilham, dan Arham selaku Anggota KPU Kabupaten Barru. Serta mengadukan Najemuddin, Farida, dan Mustang (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru).

Dalam persidangan, Komisioner KPU Barru membenarkan telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru. Ketiga SK tersebut adalah Nomor 205.1 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 210 tanggal 18 Maret 2024, dan Nomor 211 tanggal 20 Maret 2024. Tiga SK tersebut tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barru periode 2024.

Sementara Komisioner KPU Tana Toraja, telah diperiksa pada 12 September 2024 lalu dengan perkara nomor 160-PKE-DKPP/VII/2024. Perkara ini diadukan oleh Trio Deni Wahyudi.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, yaitu Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat, Daniel Tadung, dan Natalianus Paembe Sarulallo.

Komisioner KPU Tana Toraja diadukan karena dinilai sengaja melakukan perubahan elemen data pemilih yang tertera dalam KTP elektronik (KTP) yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat Pemilihan Legislatif Februari 2024 kemarin.

"Saya tidak bisa janji, apakah bisa diselesaikan sebelum Pilkada atau setelah Pilkada (Nasib Penyelenggara Barru dan Tana Toraja)," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat ditemui di Hotel Claro Makassar, belum lama ini.

Dirinya menyebutkan saat ini masih banyak laporan lain yang sementara berproses di DKPP. Bahkan kata dia dari 38 Provinsi cukup banyak laporan yang masuk hingga 565 aduan.

"Yang pasti aduan yang masuk tidak ada prioritas. Semuanya berdasarkan urutan (aduan). Jadi siapa yang duluan datang itu kami akan layani," jelasnya.

Heddy Lugito menuturkan jika DKPP bukan semata-mata untuk mengadili dan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu.

"Tapi tugas utama memberikan edukasi kepada penyelenggara pemilu, bukan pemecatan, memberikan sanksi dan tetap menjaga marwah penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Kalau penyelenggara Pemilu itu tercederai, terdonai, maka efeknya akan sampai pada hasil Pemilu akan ternodai. Makanya kita harus jaga marwa KPU dan Bawaslu," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan