PASANGKAYU, RAKYATSULSEL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Paris Balinono alias PB, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap kamera Panwascam saat membagikan uang di kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024.
Paris diduga terlibat dalam praktik money politics atau politik uang. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, kepada wartawan pada Senin (28/10/24).
Adrian menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Paris Balinono serta sejumlah saksi setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinyatakan terpenuhi.
"Status berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Kami telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Sudah P21 itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam saat membagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM), di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu, pada Selasa (8/10/24). PB diketahui membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada sekitar 300 peserta.
"Menurut hasil pengawasan Panwascam, uang tersebut dibagikan dalam amplop yang berisi satu lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, kepada wartawan pada Senin (14/10/24).
Darmawan menjelaskan bahwa saat kejadian, Panwascam yang berada di lokasi sudah mencoba mencegah aksi Paris Balinono yang membagi-bagikan uang. Namun, massa di lokasi berkerumun dan saling berebut amplop yang dibagikan. "Akhirnya, Panwascam hanya bisa merekam video kejadian tersebut," tutupnya. (Sudirman)