APK 02 IAKan Dirusak, KPU Bantaeng Akan Lapor Gakkumdu dan Aktifkan Patroli Pengawasan 

  • Bagikan
APK Paslon 02 Ilham Azikin - Kanita Kahfi yang dirusak OTK.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Sejumlah baliho pasangan calon Bupati Bantaeng nomor urut 02, Ilham Azikin-Kanita Kahfi (IAKan) dirusak di beberapa titik. Ironisnya, baliho yang diproduksi oleh KPU yang memuat visi dan misi pasangan calon 02 hingga kini belum diperbaiki.

Liaison Officer (LO) Tim IAKAN, Mabrur mengatakan, perusakan baliho pertama kali terjadi di Desa Pa'bentengan, Kecamatan Eremerasa. Perusakan terjadi pada Sabtu (26/10) dini hari.

"Malam harinya baliho itu dipasang, pagi harinya sudah rusak. Sampai sekarang tidak diperbaiki," kata Mabrur. Perusakan baliho ternyata terus berlanjut. Pada Senin (28/10), baliho dengan materi sama juga dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Mabrur mengaku mendapat laporan perusakan di dua titik, yaitu di Banyorang dan Desa Balumbung, Kecamatan Tompobulu. "Ini tentu merugikan pihak kita. Kita minta ketegasan KPU dan Bawaslu. Kita minta ada tindakan dalam waktu 24 jam," katanya.

Mabrur mengatakan, perusakan baliho sudah mengganggu psikologi simpatisan dan pendukung Tim IAKan. Tim Kabupaten IAKan pun sudah berkali-kali meminta kepada seluruh simpatisan untuk menahan emosi demi kepentingan bersama.

"Kita sudah berkali-kali menahan psikologi massa pendukung dan simpatisan. Tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa dari KPU dan Bawaslu," tegasnya.

Mabrur berharap, Bawaslu segera melakukan tindakan patroli malam untuk menjaga alat peraga kampanye (APK) resmi yang diproduksi oleh KPU. Dia juga meminta kepada KPU untuk memperbaiki kembali baliho yang rusak.

"Secara kuantitatif, kami sudah sangat dirugikan dengan perusakan ini," jelas Mabrur. 

Mengetahui kejadian itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng, Ahmad Makmur mengatakan, terkait soal pengrusakan APK dibeberapa titik telah ditindaklanjuti dengan mengintruksikan PPS didampingi PPK Divisi Hukum untuk melapor  ke Panwascam dan Polsek setempat.

"Adapun APK paslon yang pencetakan dan pemasangannya difasilitasi KPU yang dirusak hari ini berupa spanduk terjadi dibeberapa titik antaranya dua titik di desa Pa'bentengang, satu titik dibatas Kelurahan Ereng-ereng dan Kelurahan Banyorang dan satu titik di Batas Kelurahan Ereng-ereng - Desa Balumbung," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Pihaknya pun telah berkoordinasi ke Bawaslu Bantaeng untuk segera mengaktifkan patroli pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dalam waktu dekat bersama unsur TNI-Polri.

"Rapat koordinasi bersama unsur TNI-Polri untuk membahas agenda patroli pengawasan. Ini guna menciptakan iklim pemilihan yang kondusif dan damai. Terkait APK yang rusak pihak KPU akan segera lakukan maintenance atau pemeliharaan. Namun jika kejadian ini berulang maka kami akan mengambil langkah menurunkan atau melepas pada titik yang terjadi pengrusakan," ungkapnya.

KPU juga sementara melapor ke Panwaslu Kecamatan melalui PPS didampingi PPK. Dia mengatakan, sepertinya penegakan hukumnya di sentra Gakkumdu.

"Karena ada unsur kepolisian di Gakkumdu. PPS dan PPK sudah melapor ke Panwaslu dan  ke Polsek, namun pihan polsek mengarahkan ke sentra Gakkumdu karena ada unsur kepolisian yang menangani khusus pelanggaran pidana pemilihan di sana (Gakkumdu)," kata dia.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan, terkait dengan adanya beberapa APK berupa spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 yang dirusak oleh OTK pihaknya telah mengintruksikan untuk membuat laporan ke Panwascam.

"Kami sudah instruksikan ke PPK untuk membuat laporan ke Panwascam dan Polsek setempat dan juga meminta Bawaslu Bantaeng mengaktifkan personilnya untuk melakukan patroli pengawasan. Kami juga sementara proses penggantian APK yang rusak, sementara APK Paslon nomor urut 01 yang masih terpasang disamping APK yang telah dirusak untuk sementara kami amankan dulu dan akan dipasang kembali setelah APK pengganti Paslon nomor urut 02 telah selesai dicetak dan siap dipasang," kata dia. (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version