MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Ketua Gerakan Anti Narkoba (Granat) Kota Makassar, Muhammad Syahban Munawwir memberi apresiasi kepada Kepolisian Resor Kota Besar Makassar yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Menurut Syahban Munawwir, kerja keras Satuan Narkoba dan Timsus Dua Polrestabes Makassar mampu mengungkap dan menangkap bandar kakap jaringan internasional. Pengungkapan itu menghasilkan barang bukti berupa sabu-sabu 30,2 dan 8.229 butir ekstasi jenis mephedrone.
"Pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda agar tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut," ujar Syahban Munawwir, Senin (28/10/2024).
Menurut dia, pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi motivasi bagi personel polisi lain untuk makin gencar melakukan penangkapan terhadap dugaan peredaran narkotika. Syahban Munawwir mengatakan, Polrestabes Makassar harus terus berkomitmen dalam memberantas narkoba jaringan internasional di wilayah Sulawesi Selatan Khususnya di Kota Makassar
"Kami juga menyampaikan kepada bapak Kapolda Sulsel untuk memberikan penghargaan kepada anggota Timsus Dua Satuan Narkoba Polrestabes Makassar atas pengungkapan terbesarnya tahun ini. Harapannya, tim yang berkerja tetap semangat dalam Pengungkapan kasus-kasus narkoba utamanya jaringan internasional," imbuh Syahban Munawwir.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus narkotika jaringan internasional. Sebanyak 30 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone disita dari 6 tersangka.
"Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 30,2 kilogram sabu dan 8.229 butir pil mephedrone," ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/10/2024).
Yudhi merinci pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional ini berawal saat polisi mengamankan dua tersangka, IS dan HR, dengan barang bukti awal berupa satu saset sabu seberat 5 gram.
Dari HR, polisi kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan kembali menemukan 26 saset lainnya dengan total berat 64 gram. Di lokasi itu polisi juga mengamankan satu kilogram sabu yang disimpan dalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan mengamankan tersangka lainnya yakni TG dan HRP di Perumahan Green River View, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (11/10). Barang bukti yang disita polisi di TKP kedua ini yakni enam kemasan paket sabu seberat 6,219 kilogram serta 8.229 butir pil mephedrone.
Kedua tersangka diketahui bekerja mengikuti perintah operator melalui aplikasi Signal dan Zangi di bawah jaringan sindikat narkotika internasional. Berdasarkan informasi dari TG dan HRP ini juga terungkap bahwa jaringan mereka juga ada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (isak pasa'buan/B)