JAKARTA, RAKYATSULSEL — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) karena dugaan permintaan fee proyek. Amran mengungkapkan bahwa pejabat yang dicopot tersebut adalah pejabat eselon II.
"Baru saja kami copot salah satu direktur di Kementerian Pertanian. Surat pencopotan sudah kami tanda tangani. Kami tanya langsung kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Amran menyebutkan bahwa fee yang diterima pejabat tersebut mencapai Rp700 juta, berdasarkan laporan yang diterimanya.
"Fee yang dilaporkan ke saya sebesar Rp 700 juta, dan diakui oleh yang bersangkutan sebesar Rp 500 juta. Dia mengaku tidak meminta fee, tapi diberikan," terangnya.
Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementan dan Kepolisian. Amran juga menyampaikan bahwa pejabat tersebut telah menandatangani berita acara terkait pelanggaran ini.
"Kami verifikasi dan memanggil yang bersangkutan. Setelah mengaku, langsung kami copot dari jabatannya sebagai eselon II. Selanjutnya akan diperiksa di Itjen, dan kasusnya akan dilanjutkan ke Kepolisian," tegas Amran.
Amran juga menambahkan bahwa ia memiliki nomor pengaduan langsung untuk menerima laporan terkait korupsi dan dugaan mafia di lingkungan Kementan.
"Nomor telepon pengaduan yang langsung terhubung ke saya adalah 081235397615," ucapnya.
Selain itu, Amran menyebutkan bahwa ada tiga pejabat lainnya dari direktorat yang sama yang juga sedang diperiksa terkait kasus ini, sehingga total pejabat yang diduga terlibat mencapai empat orang.
"Saat ini, ada tiga orang lagi yang sedang diperiksa," tutupnya.
Sebelumnya, Amran telah mencopot tiga pegawai Kementerian Pertanian pada tingkat eselon II dan III atas dugaan korupsi proyek. Menurutnya, kasus ini melibatkan jumlah yang cukup besar, yakni mencapai Rp10 miliar.
Amran mengungkap bahwa kasus korupsi tersebut berawal dari permintaan proyek oleh pihak luar, dan oknum di Kementan yang meminta fee sebesar 25%.
"Kami dapat laporan anonim yang menyebutkan ada permintaan proyek, dan oknum Kementan meminta fee 25%. Setelah kami panggil dan interogasi, terbukti uang yang diterima mencapai Rp 10 miliar," kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). (*)