"Pada hal kita ketahui bersama penerbitan IUP WIUP itu prosesnya sangat panjang sesuai syarat dan mekanisme yang telah di atur oleh perundang undangan, termasuk surat pernyataan dari warga selaku pemilik lahan dan rekomendasi dari Kepala desa setempat, Namun semua itu tak mampu mereka tunjukkan baik dari perusahaan maupun dinas," kata Iman, Selasa (28/10/24).
Imanuddin mengaku sudah ada tiga kali gelar rapat mulai dari pemerintah desa hingga ke Provinsi pihak perusahaan pun tidak mau hadir dan tak mampu menunjukkan satupun dokumen terkait syarat penerbitan badan hukum yang telah miliki pihak perusahaan, jadi kami menduga kuat penerbitan badan hukum tersebut Cacat prosedural .
"Kami sangat bingung, kenapa pihak perusahaan dan dinas yang terkait tidak mampu menunjukkan satupun dokumen sebagai syarat untuk penerbitan IUP WIUP sabagai badan Hukum saat kami meminta," jelasnya. (Sudirman)