Menurut Haedar, dengan adanya putusan Sentra Gakkumdu Sulsel yang menyatakan laporan tindak pidana Pemilu yang menyeret Trisal Tahir, serta tiga anggota Komisioner KPU Palopo dihentikan atau dinyatakan tidak dilanjutkan, secara tidak langsung membuktikan bahwa Trisal Tahir tidak bermasalah hukum.
"Sekaligus mengkonfirmasi bahwa Paslon Trisal-Akhmad tidak bermasalah secara hukum," tegasnya.
Haedar juga mengungkapkan, proses hukum yang sempat menjerat Trisal Tahir tidak mematahkan semangat tim pemenangannya untuk terus bergerak di masyarakat mencari dukungan. Seluruh tahapan Pilkada juga disebut terus dilaksanakan pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin.
"Persiapan kita sesuai jadwal dan tahapan yang berjalan. Seluruh tahapan, jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, KPU, kita jalankan semua," tutup Haedar.
Untuk diketahui Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak akan melanjutkan laporan tindak pidana Pemilu terkait dugaan ijazah Trisal Tahir. Selain itu, ia juga tidak akan melanjutkan laporan pidana terhadap 3 Komisioner KPU Palopo yaitu Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin.
Keputusan penghentian kasus ini diambil usai Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembasahan tahap 1. Kasus Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Palopo dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena sebelumnya pernah diproses di tingkat Bawaslu Palopo.
Selain itu, Sentra Gakkumdu Sulsel juga tidak menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu terhadap dua komisioner Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra. Mereka turut dilaporkan karena diduga tidak teliti dalam proses mediasi antara KPU Palopo dengan Trisal Tahir saat calon wali kota tersebut mengajukan permohonan sengketa hingga dinyatakan memenuhi syarat.
Meski begitu masalah baru kembali muncul, di mana Bawaslu Palopo kembali menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo. Dalam suratnya rekomendasi tersebut, Bawaslu Palopo meminta agar Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024. (Isak/B)