MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) siap menghadap pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo jika sewaktu-waktu didiskualifikasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju di Pilwalkot Palopo 2024.
Masalah TMS ini mencuat usai Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo. Dalam surat rekomendasi tersebut, Bawaslu Palopo meminta agar Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau didiskualifikasi sebagai calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024.
Juru bicara Trisal-Ome, Haedar Djidar saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Selasa (29/10/2024) sore, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa pembelaan jika sewaktu-waktu Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS, namun langkah tersebut akan diambil jika surat resminya telah diterima.
"Terkait personal itu saya kira kami juga harus terima secara resmi dulu suratnya. Kalau sudah diterima, paslon yang bersangkutan tentu kita bersiap-siap melakukan upaya-upaya hukum yang telah ditentukan, juga oleh peraturan perundang-undangan," ujar Haedar.
Haedar menegaskan, sebagai warga negara yang taat akan hukum maka segala permasalahan jika sewaktu-waktu ada juga diselesaikan Trisal- Akhmad lewat jalur hukum. Termasuk jika TMS tersebut merupakan bagian dari masalah administrasi, maka langkah hukum yang akan diambil nantinya juga akan lewat jalur administrasi.
"Intinya kita sebagai warga negara yang baik, taat hukum, kita juga lakukan upaya hukum. Sesuai prosedur hukum yang ada. Kan jelas ini sebenarnya, kalau di admistrasi cara menyelesaikan itu dengan cara administrasi, kalau juga pidana pemilu juga diselesaikan dengan pidan pemilu. Perlu diketahui, TMS itu berada pada proses admistrasi, bukan berada pada proses pidana Pemilu," ungkapnya.
Dijelaskan Haedar, sampai saat ini tim pemenangan Trisal- Akhmad atau Trisal-Ome terus bergerak melakukan sosialisasi di masyarakat. Terlebih usai Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak akan melanjutkan alias menghentikan laporan tindak pidana Pemilu dugaan ijazah palsu Trisal Tahir.
Ia mengatakan, adanya putusan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel itu menjadikan tim pemenangan Trisal-Ome bernafas lega dan kembali semangat melanjutkan perjuangan memenangkan jagoannya pada Pilwali Palopo 2024.
"Dengan adanya putusan Bawaslu, tentu menjadikan kami makin semangat bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad," ujar Haedar.